Rabu, 09 Januari 2008

MASALAH HAK CIPTA

Mengapa hak cipta dilindungi oleh undang undang negara?? jawabannya mungkin karena melindungi suatu hak hak dan karya suatu orang dan daya imajinasi suatu karya yang berupa musik,foto, lukisan, cerpen dan puisi juga suatu benda yang sebelumnya belum ditemukan menjadi suatu manfaat dimasyarakat... tapi di jaman sekarang banyak sekali suatu hasil karya orang ditiru dan diperbanyak tanpa ijin dan sepengetahuan penemu hasil karya tersebut,yang jadi pertanyaan di benak kita mengapa semua itu bisa terjadi di negara kita?????banyak sekali kasus pembajakan yang telah terjadi di negeri ini dari partai besar maupun pembajakan dengan kelas teri,apakah semuannya demi keuntungan suatu oknum pembajak tertentu????? atau suatu tuntutan masyarakat yang ingin memiliki suatu karya orang dengan harga miring atau murah???????dilain pihak juga kita harus memikirkan nasib suatu penemu karya tersebut dengan adannya hasil karya mereka yang dibajakk.mungkin kerugian mereka tidak saja semata mata karena uang..menurut saya semua kerugian yang dialami penemu karya tersebut tidak dapat dinilai hanya sekedar materi uang karena itu pembajak menurut saja pantes dihukum seberat beratnya...............

Tidak ada komentar: